Antaraonline.id,Karimun – Pemadaman listrik total (blackout) yang kembali melanda Kabupaten Karimun, Selasa (21/7/2026), memicu kemarahan masyarakat.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun segera memanggil manajemen PLN, termasuk Kepala PLN UP3/ULP Karimun Ahmad Subhan Hadi, untuk meminta pertanggungjawaban atas berulangnya gangguan listrik yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa alasan gangguan teknis tidak boleh terus dijadikan pembenaran apabila pemadaman listrik terus berulang.
“Rakyat Karimun sudah terlalu sering menjadi korban pemadaman listrik. Jangan setiap terjadi blackout hanya meminta maaf. Semua aktivitas terganggu, peralatan elektronik rusak, anak-anak terganggu dalam belajar, pelaku usaha mengalami kerugian, begitu juga ibu rumah tangga. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang profesional, bertanggung jawab, dan solusi yang nyata,” tegas Cecep.
Berdasarkan informasi dari PLN, blackout terjadi akibat gangguan pada salah satu kubikel pembagi jaringan tegangan menengah (TM) di PLTD Bukit Carok yang diduga mengalami arus pendek hingga menyebabkan perangkat terbakar. Akibatnya, sebagian besar wilayah Kabupaten Karimun mengalami pemadaman listrik.
Cecep meminta DPRD Kabupaten Karimun segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PLN, termasuk Kepala PLN Karimun Ahmad Subhan Hadi, guna mengevaluasi penyebab gangguan, kesiapan infrastruktur kelistrikan, pemeliharaan jaringan, serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kami juga meminta Bupati Karimun turun tangan. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan akibat lemahnya pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa apabila Kepala PLN Karimun Ahmad Subhan Hadi dinilai tidak mampu menjamin keandalan pasokan listrik dan tidak sanggup memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka manajemen PLN wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinannya.
“Kalau Kepala PLN Karimun Ahmad Subhan Hadi tidak mampu bekerja dan tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, lebih baik dicopot dan diganti dengan orang yang benar-benar profesional serta mampu menyelesaikan persoalan kelistrikan di Karimun. Jangan rakyat terus yang menjadi korban,” tegas Cecep Cahyana.
Menurut Cecep, pelayanan kelistrikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1), menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Apabila terjadi gangguan pelayanan yang berulang akibat kelalaian pengelolaan, penyelenggara wajib melakukan perbaikan dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan.
Soroti Dugaan Pemanfaatan Tiang PLN oleh Perusahaan Internet dan TV Kabel
Selain persoalan pemadaman listrik, KAKI juga meminta DPRD dan pihak berwenang mengusut dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PLN oleh perusahaan penyedia internet dan televisi kabel di Kabupaten Karimun.
Cecep Cahyana menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dan keluhan masyarakat mengenai kabel-kabel jaringan internet dan TV kabel yang semrawut serta diduga menumpang pada tiang milik PLN.Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan masyarakat adalah Dayantek.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan tiang PLN oleh perusahaan penyedia internet maupun TV kabel.Jika memang ada kerja sama, harus dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan antara oknum perusahaan dengan pihak terkait,” ujar Cecep.
Menurutnya, keberadaan kabel yang semrawut juga berpotensi mengganggu estetika kota, membahayakan keselamatan masyarakat, serta perlu dipastikan tidak memengaruhi keandalan jaringan kelistrikan.
KAKI juga meminta instansi terkait melakukan audit terhadap seluruh perizinan, bentuk kerja sama, serta kewajiban pembayaran sewa penggunaan infrastruktur apabila memang terdapat pemanfaatan tiang PLN oleh perusahaan telekomunikasi.
Cecep menambahkan, masyarakat juga mengeluhkan biaya layanan internet yang dinilai cukup tinggi, sementara kondisi instalasi kabel di lapangan terlihat semrawut.
Karena itu, KAKI meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
KAKI menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dan meminta seluruh pihak menghormati proses klarifikasi serta audit yang dilakukan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini.Masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal, aman, dan berkesinambungan. PLN harus bertanggung jawab meningkatkan kualitas pelayanannya, sementara Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan demi melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Cecep Cahyana.
(Red/eko haryono)
