Antaraonline.id,Karimun – Aktivitas tambang pasir rakyat di Kabupaten Karimun dilaporkan lumpuh selama lima hari terakhir. Penghentian operasional tersebut mengakibatkan kapal-kapal pengangkut pasir tidak dapat berlayar, meskipun menurut pemilik tambang, Edy Anwar, seluruh dokumen perizinan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah lengkap.
Edy Anwar mengungkapkan, dirinya memperoleh penjelasan dari Kepala Pos Kerja Meral KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Burhanuddin, bahwa kapal tidak dapat beroperasi dengan alasan kuota telah habis.
“Sudah lima hari kapal tidak jalan. Semua izin kami lengkap, tetapi disampaikan kuota sudah habis sehingga kapal tidak bisa beroperasi,” ujar Edy Anwar.
Menurut Edy, penghentian aktivitas tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Selama lima hari kapal tidak berlayar, berbagai biaya operasional tetap harus dikeluarkan, mulai dari gaji anak buah kapal (ABK), biaya perawatan kapal, biaya perizinan, hingga kewajiban administrasi lainnya yang tetap berjalan meski aktivitas tambang terhenti.
“Kapal tetap harus dibayar, ABK tetap harus dibayar, izin-izin juga sudah kami bayar. Semua kewajiban kami penuhi. Pertanyaannya, siapa yang sanggup mengganti kerugian kami akibat kapal sudah lima hari tidak berlayar?” tegasnya.
Selain merugikan pemilik tambang, penghentian operasional tersebut juga berdampak langsung terhadap para pekerja tambang rakyat, buruh angkut, serta roda perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan pasir.
Menanggapi persoalan tersebut, Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), zuhdiono Juga seorang mantan anggota dprd karimun, mendesak Kepala Pos Kerja Meral KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Burhanuddin, serta Kabid KBPP Capt. Sunaryanto, Syahbandar, segera memberikan kepastian hukum dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut zuhdiono, apabila benar terdapat pembatasan operasional dengan alasan kuota, maka dasar hukum, instansi yang menetapkan kuota tersebut, serta kewenangan yang digunakan harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik dan kerugian bagi masyarakat.
“Kami meminta Kepala Pos Kerja Meral KSOP Burhanuddin Tanjung Balai Karimun serta Kabid KBPP Capt. Sunaryanto segera menindaklanjuti persoalan ini.
Jangan sampai masyarakat yang telah memiliki izin lengkap justru dirugikan akibat kebijakan yang tidak disertai penjelasan hukum yang jelas. Bila memang ada larangan, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas zuhdiono.
Ia menambahkan, salah seorang buruh tambang mengeluhkan tidak dapat bekerja karena kapal masih ditahan keberangkatan dan pelayanannya oleh Syahbandar Pos Meral. Kondisi tersebut membuat sumber mata pencaharian para pekerja terhenti, sementara kebutuhan ekonomi keluarga harus tetap dipenuhi setiap hari.
Menurut zuhdiono, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) memang terdapat ketentuan mengenai kuota produksi. Namun, tidak terdapat ketentuan mengenai penahanan keberangkatan kapal ataupun penundaan pelayanan clearance kapal oleh Syahbandar.
“Hal ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Mengapa kapal ditahan beserta surat-suratnya?” ujar zuhdiono.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik wajib berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di sisi lain, kegiatan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Secara umum, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau kegiatan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dikenakan kuota produksi maupun kuota pengangkutan sebagaimana yang berlaku pada izin usaha pertambangan tertentu.
IPR memang memiliki pembatasan mengenai luas wilayah, jenis komoditas, serta tata cara penambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila pengangkutan hasil tambang menggunakan kapal, kewenangan KSOP berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada prinsipnya terbatas pada pengawasan aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, dan administrasi kepelabuhanan, bukan menetapkan kuota produksi maupun kuota pengangkutan tambang rakyat.
Apabila yang dimaksud dengan “kuota” adalah RKAB atau alokasi produksi, maka ketentuan tersebut pada umumnya merupakan kewenangan Kementerian ESDM terhadap pemegang izin usaha pertambangan tertentu, bukan kewenangan KSOP.
Zuhdiono juga menambahkan adanya dugaan beberapa kegiatan pertambangan yang izinnya belum lengkap namun tetap beroperasi.
Menurutnya, setiap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus berada pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM. Apabila tidak terdapat WPR yang sah, maka legalitas IPR patut dipertanyakan.
Selain itu, IPR yang diterbitkan semestinya terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM. Karena itu, KAKI meminta persoalan tersebut turut dikonfirmasi kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Atas dasar itu, KAKI meminta KSOP menjelaskan secara tertulis mengenai dasar hukum kuota yang dimaksud, instansi yang menetapkannya, serta peraturan atau keputusan yang menjadi dasar penghentian operasional kapal. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang rakyat dan masyarakat.
KAKI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.
Lebih lanjut, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat tindakan pejabat yang melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) atau menyalahgunakan wewenang dalam penghentian operasional tanpa dasar hukum yang sah, maka pejabat tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
Apabila pejabat yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi disiplin juga dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, apabila dalam proses hukum ditemukan unsur tindak pidana, termasuk penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana korupsi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme kuota yang dimaksud maupun dasar hukum penghentian operasional kapal pengangkut pasir rakyat.
KAKI menilai penjelasan resmi tersebut penting demi menjamin kepastian hukum, mencegah kerugian masyarakat, serta menghindari dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
(Ccp)
