Antaraonline.id,Pariaman– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial FH (41) diciduk aparat setelah terbukti menyimpan puluhan paket ganja kering siap edar.
Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu dini hari (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Operasi penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Langkah tegas kepolisian bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik seseorang yang kerap membawa barang mencurigakan ke dalam rumah.
Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut begitu laporan diterima.
”Dari hasil penyelidikan, jejak terduga pelaku mengerucut ke sebuah lokasi. Tim kami langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Irhas Murad, Sabtu (8/8/2026).
Pada awalnya, polisi tidak langsung menemukan barang haram di lokasi pertama penangkapan. Namun, berkat interogasi cepat, FH mengakui bahwa seluruh barang buktinya disembunyikan di kediaman orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang. Tanpa buang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi kedua yang dimaksud.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat nagari dan warga setempat, polisi menemukan 61 paket besar ganja yang rapi dibungkus lakban cokelat.
Selain puluhan bal ganja tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, berupa:
Tiga buah karung putih
Dua bungkus plastik besar berwarna biru
Satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam
Berdasarkan pengakuan awal tersangka FH, barang terlarang tersebut bukan miliknya seorang diri, melainkan milik seorang rekan berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Ccp/zhr)
