Antaraonline.id,Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sinergi lintas sektoral dan penerapan mekanisme screening terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Karimun.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, usai menghadiri rapat koordinasi terkait mobilitas masyarakat Karimun menuju Malaysia yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, unsur Forkopimda, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, serta sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam Satgas TPPO.
Menurut Guntur, penguatan koordinasi antarinstansi menjadi langkah strategis untuk menutup celah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang.
“Sinergi ini dirancang untuk menutup celah keberangkatan nonprosedural sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jajaran Imigrasi memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penolakan keberangkatan seseorang ke luar negeri apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Beberapa alasan penolakan tersebut antara lain tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, adanya permintaan penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH), masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, pemeriksaan khusus oleh APH, maupun masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Petugas imigrasi wajib menjalankan ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan perbatasan dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi tindak kejahatan lintas negara,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Imigrasi merupakan bagian integral dari Satgas TPPO yang bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan, kini diterapkan sistem penyaringan berjenjang sebelum seseorang memasuki konter pemeriksaan keimigrasian.
Dalam mekanisme baru tersebut, calon pelintas batas akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal oleh Satgas TPPO. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, barulah yang bersangkutan melanjutkan proses pemeriksaan di konter Imigrasi.
“Setelah melalui pemeriksaan Satgas TPPO, ketika masuk ke konter imigrasi statusnya dianggap sudah jelas sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Guntur juga menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan tata kelola mobilitas masyarakat lintas batas.
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembahasan strategis yang melibatkan pihak luar negeri, termasuk perwakilan dari Johor, Malaysia, guna merumuskan sistem pengelolaan mobilitas masyarakat yang lebih baik, aman, dan terukur.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pihak dapat membangun kesepahaman bersama dalam memperkuat screening awal sehingga masyarakat yang melintas benar-benar memenuhi prosedur dan terlindungi dari potensi TPPO,” kata Guntur.
Melalui pengawasan yang terintegrasi dan kolaborasi lintas sektoral yang semakin kuat, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau optimistis keamanan wilayah perbatasan Kabupaten Karimun dapat terus terjaga, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman sindikat perdagangan orang dan keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
(Cecep)
