Antaraonline.id,Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 Anak Binaan di seluruh Indonesia, Kamis (23/7/2026).
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjunjung hak-hak anak serta mendukung proses pembinaan menuju masa depan yang lebih baik.
Dari total penerima, 990 Anak Binaan memperoleh PMP HAN I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 60 Anak Binaan menerima PMP HAN II yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tema Hari Anak Nasional tahun ini, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, menjadi pengingat bahwa setiap anak, termasuk Anak Binaan, tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, memperoleh pembinaan, dan mempersiapkan masa depannya.
Menurutnya, pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah bentuk pembalasan, melainkan tanggung jawab negara untuk mengembalikan anak ke kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap martabat manusia, serta prinsip keadilan restoratif.
“Proses pembinaan bukanlah akhir perjalanan seorang anak, tetapi awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Program pembinaan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional, memperkuat nilai keagamaan, menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta keterampilan hidup sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga berharap pemberian PMP menjadi motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian Pengurangan Masa Pidana bukan hanya pemenuhan hak Anak Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani pembinaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus memperkuat fungsi reintegrasi sosial, menekan risiko pengulangan tindak pidana, serta mendukung keberhasilan Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan penerima PMP terbanyak sebanyak 102 Anak Binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 96 Anak Binaan, dan Jawa Timur sebanyak 80 Anak Binaan.
Selain memberikan manfaat bagi Anak Binaan, pemberian PMP HAN Tahun 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dengan penghematan biaya makan Anak Binaan sebesar Rp1.075.140.000.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini merupakan implementasi pendekatan rehabilitatif yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap setiap Anak Binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali diterima di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta tumbuh menjadi generasi yang produktif, bertanggung jawab, dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.
(Cecep)
