Antaraonline.id,Pelalawan– Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan (security) di lingkungan PT Sari Lembah Subur.
Korban diketahui berinisial A (15), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Dugaan pemukulan tersebut menimbulkan keprihatinan karena korban masih berstatus anak yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Cecep Cahyana, informasi yang diterima KAKI menyebutkan bahwa dugaan kekerasan fisik di lingkungan perusahaan tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, sejauh ini telah ditemukan dua korban yang diduga mengalami tindakan serupa.
“Kami meminta APH bertindak profesional, transparan, dan tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Cecep Cahyana.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Selain itu, apabila terbukti terjadi penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Cecep Cahyana menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi tindak penganiayaan dalam kuhp no 1 nasional tahun 2023, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 (lima) tahun penjara, dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana 7 (tujuh) tahun penjara.
Pasal.
Selain itu, karena korban masih berusia 15 tahun, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Sementara itu, kasus ini juga tengah menjadi perhatian Tim Investigasi DPP KPK TIPIKOR, yang melakukan pengumpulan data dan keterangan di lapangan. Tim investigasi terdiri dari Riyan selaku Divisi Intelijen dan Riki Saputra selaku Intelijen.
KAKI berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif serta meminta pihak perusahaan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Cecep Cahyana menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum.
Jangan sampai ada korban-korban berikutnya akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” pungkas Cecep Cahyana.
(Red/eko haryono)
